Pembuatan NPWP di KPP Pratama Kota Magelang
Sebagai warga negara yang baik ada beberapa kewajiban yang harus kita laksanakan, di antaranya adalah membayar pajak. Konon katanya, pajak (yang benar-benar masuk ke Kas Negara) digunakan untuk membiayai berbagai macam pembangunan di negeri Indonesia tercinta ini, mulai dari pembangunan jalan, jembatan, rumah sakit, sarana publik dan lain-lain.
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Wikipedia)
Pada saat saya magang di salah satu perusahaan otomotif terbesar di negeri ini, bagian HRD mengkoordinir pembuatan NPWP secara kolektif untuk karyawan. Karyawan cukup menyerahkan copy KTP dan mengisi formulir pembuatan NPWP untuk selanjutnya diserahkan oleh bagian HRD ke Kantor Pajak. Melalui Surat Edaran Nomor: SE/02/M.PAN/3/2009, Menpan mewajibkan semua pejabat dan PNS yang memenuhi persyaratan untuk memiliki NPWP. Saya rasa Surat Edaran itu sudah sangat jelas maknanya dan ditujukan kepada siapa. Namun entah mengapa, BKD masih adem ayem membiarkan sebagian besar PNS Kota Magelang belum memiliki NPWP.
Bagi PNS yang bijak dan sadar akan kewajibannya, secara sukarela dia akan datang ke Kantor Pajak dan membuat NPWP. Lalu bagaimana dengan PNS yang belum tahu maupun pura-pura tidak tahu akan keharusan memiliki NPWP ini? Tentunya itu menjadi tugas BKD untuk memberitahukan kewajiban yang belum ditunaikan ini. Apa kata dunia jika Pemerintah sebegitu getolnya menagih pajak perusahaan-perusahaan swasta namun di sisi lain dia lupa bahwa para pegawainya belum menunaikan pajaknya.
Pembuatan NPWP cukup mudah dan juga gratis, jadi jika Anda belum memiliki NPWP secepatnyalah membuat NPWP di Kantor Pajak terdekat di kota Anda. Secara umum, proses pembuatan NPWP urutannya adalah sebagai berikut :
- Calon wajib pajak datang ke Kantor Pajak dengan membawa copy KTP.
Di beberapa Kantor Pajak (sama halnya di bank Swasta) Anda cukup membawa KTP asli dan petugas pajaknya lah yang akan memfotokopikan namun sebagai antisipasi daripada Anda bolak-balik fotocopy, saya sarankan untuk membawa copy KTP. - Calon wajib pajak mengisi formulir pembuatan NPWP.
Isi formulir sesuai data yang ada di KTP, waktu pengisian antara 5-10 menit. - Formulir dan Copy KTP diserahkan ke bagian pembuatan NPWP.
Petugas NPWP selanjutnya akan memproses data kita melalui komputer kemudian mengisikan nomor ke formulir kita. Sebenarnya proses ini hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit, tapi entah mengapa saya menunggu sekitar 10-15 menit.mungkin koneksi internetnya menggunakan paket unlimited dan kebetulan quotanya sudah habis jadi agak lama. - Pencetakan kartu NPWP
Proses ini hanya membutuhkan waktu 5 menit, petugas akan mencetak nomor wajib pajak, nama, alamat dan tanggal pembuatan di kartu NPWP. - Cek kartu NPWP Anda.
Setelah kartu NPWP dicetak, silahkan cek kartu Anda. Apakah data yang tertera sudah sesuai atau belum.
Demikianlah gambaran pembuatan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Magelang, Anda hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk pembuatan kartu NPWP dan Anda-pun tidak dipungut biaya alias gratis.
Anda belum punya NPWP? Apa kata dunia…








kayake aku yo wis tau nggawe…
ciwir´s last blog ..Money Changer Jalanan
pns banget gitu lho!
sebagai orang miskin, rasane saya belum perlu bikin NPWP

Aris FM´s last blog ..Free Theme 1- Miniclaw
ketoke pembuatan NPWP itu bukan atas dasar miskin atau ndak miskin deh mas. yang penting punya dulu aja, insyaAllah kedepannya bermanfaat. lha wong buatnya aja gratis.
Saya ingin melaporkan dugaan pemalsuan data pembayaran Pajak yang sudah dilakukan lebih dari 20 tahunan oleh sebuah perusahaan di Magelang..
Ini merupakan tindakan Pidana karena saya yakin bahwa Pajak merupakan tulung Punggung NEGARA RI untuk membangun Bangsa ini.
Saya tidak rela Bangsa ini terbelakang kerena ulah pengusaha2 NON PRIBUMI yg hanya sebagai LINTAH PENGHISAP DARAH RAKYAT.
Kemana Pengaduan ini bisa ditayangkan / diberikan..?????
Terima kasih..
bisa melalui surat, dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Magelang pak. Smg dpt segera ditindaklanjuti oleh yang berwenang